Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 – 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut: a. menyediakan pelayanan publik; b. mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri; c. mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya; d. mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment); e. mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah; f. mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau g. diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri. epkumham.go
Koreksi Anda