Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a. kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
b. kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;
epkumham.go
c. kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) y an g w a j a r ( f a v o r a b l e) ;
d. kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;
e. kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.
Koreksi Anda
