Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komnas FBPI.
Koreksi Anda
