Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004- 2009, yang selanjutnya disebut dengan RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2004- 2009, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
4. Menteri adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.