RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona pada WP Yetetkun yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Zona Lindung WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
b. Zona Ruang terbuka hijau (Zona RTH); dan
c. Zona badan air (Zona BA).
Pasal 2 1
_22_ Pasal 2 1
(1) 7-ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air.
(21 7,ona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai dan sempadan mata air.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalama.n sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan/atau
3. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter);
c. luasan lahan yang mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 54,05 ha (lima puluh empat koma nol lima hektare).
l5l Zona PS . . .
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di daratan sepanjang tepian sungai dan mata air yang melintasi Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok 1.8.2, Blok I.D.1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan 7-ona yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 49,63 ha (empat puluh sembilan koma enam tiga hektare).
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona taman kecamatan/distrik (RTH-3);
b. Zona taman kelurahan/kampung (RTH-4); dan
c. Zona pemakaman (RTH-7).
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) distrik.
(21 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kecamatan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai. . .
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
f. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 15.000 ,rrz (lima belas ribu meter persegi); dan
h. proporsi Ruang terbuka hdau taman kecamatan terdiri atas:
1. paling sedikit 8Oo/o (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan 2, sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Znna RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar L7,79 ha (tujuh belas koma tujuh sembilan hektare).
(4) Z-ona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.D.2, dan Blok I.E. 1.
Pasal24
(1) 7-oaa RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) kampung.
(21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
f. memiliki radius pelayanan 7OO m (tujuh ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 5.OO0 m2 (lima ribu meter persegi); dan
h.proporsi...
h. proporsi Ruang terbuka hijau taman kelurahan terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25,82 ha (dua puluh lima koma delapan dua hektare).
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok I.8.2, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) hurr.f c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburxr jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sebagai tempat penguburan jenazah;
b. sebagai daerah resapan air;
c. sebagai pengendali iklim mikro;
d. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat secara terbatas;
e. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
f. memiliki luas perpetakan paling sedikit 1,2 rn2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
g. proporsi pemakaman terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
2. sisanya. . .
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,03 ha (enam koma nol tiga hektare).
(41 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok 1.F.2.
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare).
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma tiga nol hektare).
(3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona hortikultura (Zona P-2); dan
b. Zona perkebunan (Zona P-3).
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan untuk Ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
(21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e. memiliki
F.EPUBLIK INDONESIA,
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 319,33 ha (tiga ratus sembilan belas koma tiga tiga hektare).
(41 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
(21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk usaha perkebunan ralryat dan/atau usaha perkebunan besar dengan pendekatan skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan perkebunan rakyat-perusahaan mitra, kerja sama pengolahan hasil dan/atau bentuk-bentuk kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan berkelanjutan berupa kelapa sawit dengan penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa, dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 532,98 ha (lima ratus tiga puluh dua koma sembilan delapan hektare).
(41Zona P-3. . .
el Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok |.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok I.F.2.
(1)
(2)
(3)
(4) (s)
7.ona IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan perikanan budi daya (7.onalK'2l,.
Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 7,ona yang memiliki fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarclna umum yang ada.
7.ona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Luas 7-ona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 26,11 ha (dua puluh enam koma satu satu hektare).
Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok \.F.2.
(l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 humf c merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
l2l 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan Pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZonaR;
d. pemilihan lokasi pembangkit dengan mempertimbangkan:
1. ketersediaan. . .
1. ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balanre;
4. topologi jaringan transmisi berupa pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik; dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan permukiman.
(3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare).
(4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.1.
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan Penataan Ruang;
c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. mempunyai aksesibilitas yang dapat memperrnudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
e. terdapat sumber air baku; dan
f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
(3) Luas...
PR.ESIDEN
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,52 ha (nol koma lima dua hektare).
(41 Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok t.D.3 dan Blok \.F.2.
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma dua nol hektare).
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) hurrf a merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan tinggal.
(21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona WP yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah/hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 158,32 ha (seratus lima puluh delapan koma tiga dua hektare).
(41ZonaR-3...
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
(1) 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) hingga 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,88 ha (sembilan belas koma delapan delapan hektare).
(41 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok 1.8,2, dan Blok I.8.3.
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:uruf f merupakan 7,ona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,56 ha (satu koma lima enam hektare).
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Z,ona perdagangan dan jasa skala kota (Zona K-1);
b.Zona...
b. Zona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-Zl;
dan
c. Zona perdagangan dan jasa skala SWP (Zona K-3).
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
(2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l,20 Ha (satu koma dua nol hektare).
(4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1.
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan wP.
(21 Zona K-2 . . .
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai dengan sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,22 ha (nol koma dua dua hektare).
(41 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.D.1.
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf c merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
(21 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tirtgkat kepadatan sedang sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berrrpa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,14 ha (nol koma satu empat hektare).
(41 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3.
Pasal4L...
Pasal 4 1
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hunrf g merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Z.ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kantor pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah tingkat provinsi, daerah tingkat kabupaten, daerah tingkat kecamatan, dan daerah tingkat kelurahan;
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum merupakan jalan kolektor;
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum merupakan jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan pada tingkat nasional, regional dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,61lira (empat koma enam satu hektare).
(4) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok [.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.F.1.
Pasal42...
BLIK INDONESIA
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima hektare).
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
(21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,35 ha (delapan koma tiga lima hektare).
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2 dan Blok I.E.1.
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU-2 . . .
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan;
dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare).
(41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1, Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2.
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) humf c merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kelurahan/ kampung;
b. terdiri atas sarana ' pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,77 (empat koma tujuh tujuh hektare).
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Pasal46...
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }nuruf i merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu.
(21 Luas Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 32,55 ha (tiga puluh dua koma lima lima hektare).
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona campuran intensitas tinggi (C-1); dan
b. 7-ona campuran intensitas menengah/sedang (C-2l..
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pe manfaatan Ruan g / kepada tan Zona terban gun sedan g hingga tinggi.
(21 Zona C- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum;
c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni;
dan
d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 22,72 ha (dua puluh dua koma tujuh dua hektare).
(41Zona C-l . . .
(4) Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.2 dan Blok I.D.3.
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan sub Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
c. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 9,83 ha (sembilan koma delapan tiga hektare).
(41 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(1) ZonaTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala pelayanan regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
(2) Zona TR . . .
(21 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi nasional;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang akan dikembangkan serta sarana pergantian moda angkutan; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi kegiatan transportasi minimal jalan kolektor.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 28,2L ha (dua puluh delapan koma dua satu hektare).
(41 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
(1) 7-onaHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T humf k merupakan Zona yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang menunjang pusat pertahanan dan keamanan negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,79 ha (nol koma tujuh sembilan hektare).
(41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2, Blok I.E.1, dan Blok I.F.1.
Pasal51...
-4t-
(1) Zorra PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7,ona PL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Zona yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, fluktuasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan disinfeksi;
f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perrrsahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 ha (nol koma tiga enam hektare).
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3.
PRESIDEN
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hurrrf m merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan jalur utama yang meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
(21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 24,57 ha (dua puluh empat koma lima tujuh hektare);
(4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
(1) Luas Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf n sebesar 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare).
(21 Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.1.
(3) Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan serta perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Rencana Pola Ruang WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.