Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK NEGARA REPUBLIK KAMERUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Negara Republik Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda