Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK NEGARA REPUBLIK KAMERUN
Teks Saat Ini
(1) Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde,
Kamerun.
(2) Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
Koreksi Anda
