Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, pelaksanaan tugas dan fungsi Staf Ahli di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata, dialihkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
