Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda