Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
Koreksi Anda