Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 69 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka kunjungan Wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
