Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode. (2) Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga. (3) Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda