Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 oleh masing-masing anggota Gugus Tugas Pusat disampaikan kepada instansi masing-masing untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketetuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda