Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sub gugus tugas diikuti seluruh anggota sub gugus tugas pada Gugus Tugas Pusat. (2) Koordinasi sub gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
Koreksi Anda