Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi nasional dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pusat yang diikuti Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Koordinasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan, dan mensinergiskan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang secara nasional.
(4) Dalam koordinasi nasional, wakil-wakil unsur pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi selalu berkoordinasi dengan induk instansi/lembaga masing-masing.
Koreksi Anda
