Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas :
a. Ketua :
Menteri Negara Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Harian :
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Hukum dan HAM;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Kesehatan;
10. Menteri Pendidikan Nasional;
11. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
12. Menteri Komunikasi dan Informatika;
13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas;
14. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
15. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
16. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
17. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI;
18. Kepala Badan Intelijen Negara;
19. Kepala Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda
