Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di Provinsi dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda