Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Di Provinsi dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Koreksi Anda
