Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dilaksanakan dengan tujuan: a. memastikan efektivitas pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; b. mengetahui capaian keberhasilan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan c. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Koreksi Anda