Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memperkuat penjaminan mutu Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja melaksanakan proses penelusuran lulusan secara berkala. (2) Hasil penelusuran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kementerian yang bertanggung jawab membina lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Koreksi Anda