Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama: a. kementerian/lembaga terkait; dan b. KADIN. (3) Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan asosiasi pengusaha dan asosiasi profesi/industri.
Koreksi Anda