Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dilakukan dalam: a. penyusunan dan penyesuaian kurikulum; b. penyusunan Standar Kompetensi Kerja; c. penyelenggaraan akses pemagangan dan praktik kerja industri; d. pengakuan sertifikat kompetensi/profesi lulusan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; e. rekrutmen kerja bagi lulusan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan kebutuhan; f. pendirian lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sesuai kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja; g. penempatan praktisi atau tenaga ahli industri yang berpengalaman dan purnatugas sebagai pendidik dan instruktur; dan h. kegiatan penelitian dan hilirisasi bersama lembaga pendidikan.
Koreksi Anda