Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 68 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi meliputi: a. berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan; b. tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat; c. berbasis pada kompetensi; d. pembelajaran sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara inklusif. (2) Prinsip dasar penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Koreksi Anda