Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
