Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan;
b. arahan PRESIDEN; atau
c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.
Koreksi Anda
