Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 68 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. (2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan: a. perintah peraturan perundang-undangan; b. arahan PRESIDEN; atau c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. (3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.
Koreksi Anda