Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KND kepada PRESIDEN.
(2) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon anggota KND terpilih.
(3) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
(4) Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KND yang digantikannya.
(5) Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
