Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;
c. telah berakhir masa keanggotaannya; atau
d. mengundurkan diri.
(2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;
c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.
(3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
