Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama- nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih. (2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.
Koreksi Anda