Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memilih dan MENETAPKAN anggota KND, PRESIDEN mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur: a. Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang; b. akademisi, berjumlah 1 (satu) orang; c. praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; d. profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; dan e. masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.
Koreksi Anda