Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus memenuhi syarat: a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat 5 (lima) tahun; e. berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; f. bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka; h. bersedia bekerja penuh waktu; dan i. tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.
Koreksi Anda