Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan kepada PRESIDEN. (3) KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada PRESIDEN secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda