Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau Pusat; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda