Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
