Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda