Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Koreksi Anda
