Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian. (2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda