Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.
Koreksi Anda
