Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Koreksi Anda