Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Koreksi Anda
