Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas;
e. unsur pendukung; dan
f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
