Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda