Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II. (2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (3) Dalam hal Menteri merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka Wakil Menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Koreksi Anda