Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda