Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan Kementerian Koordinator harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator. (3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator sesuai bidangnya.
Koreksi Anda