Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Koordinator. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, angka 7, dan angka 8 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok I. (3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok II. (4) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok III.
Koreksi Anda