Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme atau tata cara seleksi calon jabatan pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, kepala sekretariat Bawaslu Provinsi, dan kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda