Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat struktural pada Sekretariat Bawaslu Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.
Koreksi Anda