Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Bawaslu.
(2) Seleksi calon Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
