Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di tingkat Kecamatan, dibentuk Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. (2) Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan nonstruktural. (3) Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dilaksanakan oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur dengan Peraturan Bawaslu.
Koreksi Anda