Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang pengawasan Pemilu di luar negeri, kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
(2) Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda
