Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas yaitu Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A dan kelas B.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
Koreksi Anda
